subulussalam

subulussalam
bibit milik gpkel subulussalam yang akan dibagikan kepada masyarakat di hari lingkungan hidup sedunia 5 juni di tiap tahunnya...

Laman

Powered By Blogger

Senin, 28 Maret 2011

Lahan PT.Uber Traco Akan Diukur Ulang Terkait Sengketa Lahan Tanah Dengan Masyarakat

Selasa, 15 Juni 2010 | 23:48:18
Singkil (NAD)- Setelah melalui proses panjang, perseteruan antara masyarakat dan “HGU UBER TRACO”, tentang persoalan lahan masyarakat yang selama ini terkesan di kuasai oleh PT.UBER TRACO dan HGU ini pun mengklaim, bahwa lahan itu adalah termasuk lahan HGU.

Persoalan in telah lama mulai dari tahun 2006, yang mana pada sat itu masyarakat yang diprakarsai LSM GEMPA, sempat membuat aksi Demo ke DPRK Aceh Singkil dan Kantor Bupati yang pada saat Pj. Bupati Aceh Singkil di jabat oleh HASDARUDDIN BRE, menuntut agar PT. UBER TRACO menghargai hak-hak rakyat, dan pada saat itu telah membuat kesepakatan, berupa kesepakatan bersama dan menghasilkan 4 butir berupa perjanjian antara masyarakat dan UBER TRACO disaksikan Muspida Plus Aceh Singkil sebagai Mediator dan ditanda tangani.

Proses demi proses, namun persoalan ini tak kunjung selesai ditingkat Kabuapten, masyarakat jenuh sehingga persoalan ini dibawa ke tingkat Provinsi NAD. Disana permasalahan ini ditanggapi serius oleh Pemerintah provinsi, sehingag sebagai mediator provinsi mengungang kedua belah pihak, yakni Perwakilan masyarakat dan Pihak HGU UBER TRACO/PT. Napasindo.

Pertemuan di Provinsi NAD ditindak lanjuti dan menghasilkan beberap butir kesepaktan dan seterusnya untuk mengukur ualng kembali areal HGU UBER TRACO yang bermasalah.Dalam kategori pengukuran ulang areal tersebut, maka pihak Provinsi membentuk Tim yang melibatkan beberapa unsur elemen.

Menyikapi hal ini, Tim Provinsi yang diketuai oleh M.Safii Saragih beserta rombongan turun ke Aceh Singkil dan disambut Muspida Plus dan tgl 10 Juni 2010 diadakan dialog antara Muspida Plus Aceh Singkil, Tim Provinsi, BPN, Pihak HGU UBER TRACO, dan LSM GEMPA yang mewakili masyarakat. Dalam dialog ini yang dibahas adalah teknis tentang sistem untuk ukur ulang lahan areal HGU tersebut, disana Muspida Plus Aceh Singkil tampak antusias/serius dalam menyelesaikan permasalahan ini, menurut Ketua DPRK Aceh Singkil Putra Arianto, “Sengekta ini adalah sengketa paling lama di dunia” kata beliau.

Akan tetapi pada hari ni, tampaknya telah mendapat titik terang, karena kedua belah pihak telah sepakat untuk ukur ulang HGU tersebut, dan menyepakati beberapa butir perjanjian ditanda tangani.

Menurut Bupati Aceh Singkil H.Makmur Syahputra, SH.MM, dalam wawancaranya kepada wartawan kita (Bupati red) telah merasa lega karena mulai hari ini, persoalan UBER TRACO dan masyarakat yang telah berkepanjangan selama ini nampaknya telah mendapat tiik temu, yang mana telah disepakti kedua belah pihak untuk menjalankan “ukur ulang” lahan yang diduga bermasalah tersebut.
Ditambahkan beliau lagi, bahwa hal ini telah menjadi tanggung jawab berjama’ah, dan Tim Provinsi, BPN mulai hari ini akan orientasi kelapangan, yang diikti pihak HGU dan perwakilan masyarakat, dan pengukuran ini dimulai dari titk “ikat” yang ditentukan oleh BPN dan dimulaid ari Km 10 Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil.

Masyarakat menjadi lega atas semua yang telah menjadi sejarah dan menjadi sebuah catatan masyarakat.Dan persoalan ini menjadi sebuah contoh di Kabupaten Aceh Singkil ini. UBER TRACO telah memilih jalan yang tepat, persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah, walaupun telah lama, mulai dari tahun 2006. (Saran) 

di kutip dari:http://www.klickberita.com/?open=view&newsid=1443

Stop izin HGU Subulussalam

Warta
WASPADA ONLINE
BANDA ACEH - Kalangan mahasiswa asal Kota Subulussalam dan Aceh Singkil di Banda Aceh meminta pihak Pemko Subulussalam dan Aceh Singkil untuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU dan menerbitkan kembali izin HGU bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di dua daerah tersebut.
 
"Kami menganggap perusahaan kelapa sawit di Subulussalam dan Singkil sejauh ini tidak mampu memberikan kemajuan baik untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan itu dan untuk kemajuan kedua pemerintah daerah itu," ungkap Ardhiyanto, jurubi cara Aliansi Mahasiswa Peduli Subulussalam-Singkil (AMPESS) Banda Aceh, siang ini.
 
Pasalnya, kata dia, selama ini keberadaan puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan ribuan hektar lahan yang digarap itu hanya membuat masyarakat kian menderita dan permasalahan kian hari kian bertambah.
 
"Ini jelas terlihat, dari dulu permasalahan perkebunan sawit belum kunjung usai, baik masalah lahan diserobot, masalah plasma, kesejahteraan buruh, dan CSR yang terus diabaikan perusahaan-perusahaan itu, hingga kini masih menjadi hal yang paling membuat kedua pemerintah daerah terus didatangi masayarakat untuk menuntut sebuah keadilan," kata Ardhi.
 
Seharusnya, sebut dia, pemerintah setempat berpikir kenapa permasalahan ini terus terjadi tanpa henti-hentinya. Jadi, ini jelas karena ketidakmampuan pemerintah setempat membuat program kemandirian bagi rakyatnya, sehingga memberikan tanah dan hutan dikelola pihak swasta dan masyarakat terus dijadikan buruh tani bagi perusahaan tersebut.
 
"Untuk kami, mereka mendesak kepada Pemko Subulussalam dan Pemkab Aceh Singkil agar tidak lagi memberikan izin-izin bagi perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk ke depannya," ujarnya.

Editor: SASTROY BANGUN

Jumat, 18 Februari 2011

tv online free

anda jenuh dengan aktivitas yang menghadapkan anda di depan komputer dan laptop tanpa entertainment dan hiburan live....anda bisa fress dengan menikmati siaran tv dengan klik

 http://www.warungbebas.com/2010/12/nonton-banyak-channel-tv-online.html

Rabu, 16 Februari 2011

sispala (SAL) MAN Subulussalam

subulussalam,,
semangat sispala (SAL) man subulussalam masih berkobar,meski rute yang di lewati cukup terjal di sarkea jungle(12-13 februari) dan air tejun nan tanpuk mas Penuntungan (15 februarri)demi mendapat gelar jungle dan bentela .
Gerakan Pemerhati Kawasan Ekosistem Leusert Kota Subulussalam sebagai instruktur dan pemateri mereka....
selain itu mereka juga melakukan penanaman pohon di subulusslam jungle...sebagai "menanam pohon sebelum kiamat"

Senin, 14 Februari 2011

VALENTINE DAY (HARI BERKASIH SAYANG) Menurut pandangan Islam

VALENTINE DAY (HARI BERKASIH SAYANG)
Menurut pandangan Islam
maaf,,sedikit lari dari judul blog saya,,tapi demi kebenaran aqidah saya share tentang valentine day...
Benarkah ia hanya kasih sayang belaka ?
 
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Surah Al-An’am : 116)
 
Hari 'kasih sayang' yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir disebut 'Valentine Day' amat popular dan merebak di pelusuk Indonesia bahkan di Malaysia juga. Lebih-lebih lagi apabila menjelangnya bulan Februari di mana banyak kita temui jargon-jargon (simbol-simbol atau  iklan-iklan) tidak Islami hanya wujud demi untuk mengekspos (mempromosi) Valentine. Berbagai tempat hiburan bermula dari diskotik(disko/kelab malam), hotel-hotel, organisasi-organisasi mahupun kelompok-kelompok kecil; ramai yang berlumba-lumba menawarkan acara untuk merayakan Valentine. Dengan  dukungan(pengaruh) media massa seperti surat kabar, radio mahupun televisyen; sebagian besar orang Islam juga turut dicekoki(dihidangkan) dengan iklan-iklan Valentine Day.

 SEJARAH VALENTINE:
Sungguh merupakan hal yang ironis(menyedihkan/tidak sepatutnya terjadi) apabila telinga kita mendengar bahkan kita sendiri 'terjun' dalam perayaan Valentine tersebut tanpa mengetahui sejarah Valentine itu sendiri. Valentine sebenarnya adalah seorang martyr (dalam Islam disebut 'Syuhada') yang kerana kesalahan dan bersifat 'dermawan' maka dia diberi gelaran Saint atau Santo.
Pada tanggal 14 Februari 270 M, St. Valentine dibunuh karena pertentangannya (pertelingkahan) dengan penguasa Romawi pada waktu itu iaitu Raja Claudius II (268 - 270 M). Untuk mengagungkan dia (St. Valentine), yang dianggap sebagai simbol ketabahan, keberanian dan kepasrahan dalam menghadapi cubaan hidup, maka para pengikutnya memperingati kematian St. Valentine sebagai 'upacara keagamaan'.
 
Tetapi sejak abad 16 M, 'upacara keagamaan' tersebut mulai beransur-ansur hilang dan berubah menjadi 'perayaan bukan keagamaan'. Hari Valentine kemudian dihubungkan dengan pesta jamuan kasih sayang bangsa Romawi kuno yang disebut “Supercalis” yang jatuh pada tanggal 15 Februari.
 
Setelah orang-orang Romawi itu masuk agama Nasrani(Kristian), pesta 'supercalis'  kemudian dikaitkan dengan upacara kematian St. Valentine. Penerimaan upacara kematian St. Valentine sebagai 'hari kasih sayang' juga dikaitkan dengan kepercayaan orang Eropah bahwa waktu 'kasih sayang' itu mulai bersemi 'bagai burung jantan dan betina' pada tanggal 14 Februari.
 
Dalam bahasa Perancis Normandia, pada abad pertengahan terdapat kata “Galentine” yang bererti 'galant atau cinta'. Persamaan bunyi antara galentine dan valentine menyebabkan orang berfikir bahwa sebaiknya para pemuda dalam mencari pasangan hidupnya pada tanggal 14 Februari. Dengan berkembangnya zaman, seorang 'martyr' bernama St. Valentino mungkin akan terus bergeser jauh pengertiannya(jauh dari erti yang sebenarnya). Manusia pada zaman sekarang tidak lagi mengetahui dengan jelas asal usul hari Valentine. Di mana pada zaman sekarang ini orang mengenal Valentine lewat (melalui) greeting card, pesta persaudaraan, tukar kado(bertukar-tukar memberi hadiah) dan sebagainya tanpa ingin mengetahui latar belakang sejarahnya lebih dari 1700 tahun yang lalu.
 
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa moment(hal/saat/waktu) ini hanyalah tidak lebih bercorak kepercayaan atau animisme belaka yang berusaha merosak 'akidah' muslim dan muslimah sekaligus memperkenalkan gaya hidup barat  dengan kedok percintaan(bertopengkan percintaan), perjodohan dan kasih sayang.

PANDANGAN ISLAM 
Sebagai seorang muslim tanyakanlah pada diri kita sendiri, apakah kita akan mencontohi begitu saja sesuatu yang jelas bukan bersumber dari Islam ?
 
Mari kita renungkan firman Allah s.w.t.:
Dan janglah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”. (Surah Al-Isra : 36)

Dalam Islam kata “tahu” berarti mampu mengindera(mengetahui) dengan seluruh panca indera yang dikuasai oleh hati. Pengetahuan yang sampai pada taraf mengangkat isi dan hakikat sebenarnya. Bukan hanya sekedar dapat melihat atau mendengar. Bukan pula sekadar tahu sejarah, tujuannya, apa, siapa, kapan(bila), bagaimana, dan di mana, akan tetapi lebih dari itu.
 
Oleh kerana itu Islam amat melarang kepercayaan yang membonceng(mendorong/mengikut) kepada suatu kepercayaan lain atau dalam Islam disebut Taqlid.
Hadis Rasulullah s.a.w:“ Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah AL Imran (keluarga Imran) ayat 85 :“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
HAL-HAL YANG HARUS DIBERI PERHATIAN:-
Dalam masalah Valentine itu perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama kerana kehidupan kita tidak dapat lari atau lepas dari agama (Islam) sebagai pandangan hidup. Berikut ini beberapa hal yang harus difahami di dalam  masalah 'Valentine Day'.
 
1. PRINSIP / DASAR
   Valentine Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan 'supercalis' bangsa Romawi kuno di mana setelah mereka masuk Agama  Nasrani (kristian), maka berubah menjadi 'acara keagamaan' yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine.
 
2. SUMBER ASASI
   Valentine jelas-jelas bukan bersumber dari Islam, melainkan bersumber dari rekaan fikiran manusia yang diteruskan oleh pihak gereja. Oleh kerana itu lah , berpegang kepada akal rasional manusia semata-mata, tetapi jika tidak berdasarkan kepada Islam(Allah), maka ia akan tertolak.
Firman Allah swt dalam Surah Al Baqarah ayat 120 :Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.
Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemahuan  mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

3. TUJUAN
   Tujuan mencipta dan mengungkapkan rasa kasih sayang di persada bumi adalah baik. Tetapi bukan seminit untuk sehari dan sehari untuk setahun. Dan bukan pula bererti kita harus berkiblat kepada Valentine seolah-olah meninggikan ajaran lain di atas Islam. Islam diutuskan kepada umatnya dengan memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalinkan persaudaraan      yang abadi di bawah naungan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Bahkan Rasulullah s.a.w. bersabda :“Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga ia cinta kepada saudaranya seperti cintanya kepada diri sendiri”.
 
4. OPERASIONAL
Pada umumnya acara Valentine Day diadakan dalam bentuk pesta pora dan huru-hara.
Perhatikanlah firman Allah s.w.t.:Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan    syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Surah Al Isra : 27)
Surah Al-Anfal ayat 63 yang berbunyi : “…walaupun kamu membelanjakan    semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat    mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati    mereka. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Sudah jelas ! Apapun alasannya, kita tidak dapat menerima kebudayaan import dari luar yang nyata-nyata bertentangan dengan keyakinan (akidah) kita. Janganlah kita mengotori akidah kita dengan dalih toleransi dan setia kawan. Kerana kalau dikata toleransi, Islamlah yang paling toleransi di dunia.
 
Sudah berapa jauhkah kita mengayunkan langkah mengelu-elukan(memuja-muja) Valentine Day ? Sudah semestinya kita menyedari sejak dini(saat ini), agar jangan sampai terperosok lebih jauh lagi. Tidak perlu kita irihati dan cemburu dengan upacara dan bentuk kasih sayang agama lain. Bukankah Allah itu Ar Rahman dan Ar Rohim.  Bukan hanya sehari untuk setahun. Dan bukan pula dibungkus dengan hawa nafsu. Tetapi yang jelas kasih sayang di dalam Islam lebih luas dari semua itu. Bahkan Islam itu merupakan 'alternatif' terakhir setelah manusia gagal dengan sistem-sistem lain.
 
Lihatlah kebangkitan Islam!!! Lihatlah kerosakan-kerosakan yang ditampilkan oleh peradaban Barat baik dalam media massa, televisyen dan sebagainya. Karena sebenarnya Barat hanya mengenali perkara atau urusan yang bersifat materi. Hati mereka kosong dan mereka bagaikan 'robot' yang bernyawa.
 
MARI ISTIQOMAH (BERPEGANG TEGUH)
Perhatikanlah Firman Allah :
…dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim”.
 
Semoga Allah memberikan kepada kita hidayahNya dan ketetapan hati untuk dapat istiqomah dengan Islam sehingga hati kita menerima kebenaran serta menjalankan ajarannya.
Tujuan dari semua itu adalah agar diri kita selalu taat sehingga dengan izin Allah s.w.t. kita dapat berjumpa dengan para Nabi baik Nabi Adam sampai Nabi Muhammad s.a.w.
Firman Allah s.w.t.:
Barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya maka dia akan bersama orang-orang yang diberi nikmat dari golongan Nabi-Nabi, para shiddiq (benar imannya), syuhada, sholihin (orang-orang sholih), mereka itulah sebaik-baik teman”.
 
Berkata Peguam Zulkifli Nordin (peguam di Malaysia) di dalam kaset 'MURTAD' yang mafhumnya :-
"VALENTINE" adalah nama seorang paderi. Namanya Pedro St. Valentino. 14 Februari 1492 adalah hari kejatuhan Kerajaan Islam Sepanyol. Paderi ini umumkan atau isytiharkan hari tersebut sebagai hari 'kasih sayang' kerana pada nya Islam adalah ZALIM!!!  Tumbangnya Kerajaan Islam Sepanyol dirayakan sebagai Hari Valentine. Semoga Anda Semua Ambil Pengajaran!!! Jadi.. mengapa kita ingin menyambut Hari Valentine ini kerana hari itu adalah hari jatuhnya kerajaan Islam kita di Sepanyol..

sumber
http://tanbihul_ghafilin.tripod.com/valentineday.htm

Rabu, 09 Februari 2011

subulussalam

subulussalam
kita perlu melestarikan hutan untuk melindungi alam dari berbagai ancaman global,,baik tu pemnasan global,,cuaca yang buruk alias panas,,dan musim yang tak menentu.
Demi kenyamanan hidup generasi mendatang yaitu anak dan cucau kita.
mulai saat ini,
mulai dari hal terkecil
dan mulai dari diri kita sendiri..
lestari subulussalamku....

Jumat, 21 Januari 2011

Menjawab Kritikan Arthur Jeffery Terhadap Al-Qur’an

Arthur Jeffery (m. 1959) adalah seorang orientalis terkemuka dalam studi sejarah al-Qur’an. Ia menghabisi hampir keseluruhan hidupnya untuk mengkaji al-Qur’an. Ia mengedit beberapa karya para ulama kita seperti Kitab al-Masahif, karya al-Sijistani, anak Abu Daud, seorang Muhaddits terkenal dan juga Muqaddimah Kitab al-Mabani dan Muqaddimah ibn Atiyyah. Selain itu, Ia menulis beberapa buku lagi dan tentunya artikel yang berkaitan dengan al-Qur’an.Dalam pandangan Jeffery, al-Qur’an yang ada sekarang ini sebenarnya telah mengalami berbagai tahrif yang dibuat ‘Uthman bin Affan, al-Hajjaj ibn Yusuf al-Thaqafi dan Ibn Mujahid. Menurut Jeffery, Uthman ra tidak sepatutnya menyeragamkan berbagai mushaf yang sudah beredar di berbagai wilayah kekuasaan Islam. Dalam pandangan Jeffery, tindakan Utham ra. tersebut, didorong oleh motivasi politik. Jadi, jika logika Jeffery diikuti, maka ‘Uthman telah melakukan tahrif pertama al-Qur’an dengan melakukan kanonisasi.
Jeffery juga menuduh bahwa al-Hajjaj ibn Yusuf al-Thaqafi (m.95 H) telah membuat al-Qur’an versi baru secara menyeluruh. Jeffery juga menyalahkan Ibn Mujahid yang mengikis perbedaan qiraah dengan memprovokasi khalifah untuk menghukum Ibn Shanabudh di Baghdad (245-328). Selain itu, dalam pandangan Jeffey, al-Qur’an memuat sejumlah permasalahan yang sangat mendasar. (1) Aksara gundul di dalam Mushaf ‘Uthman yang menjadi penyebab perbedaan varian bacaan. (2) Mushaf-Mushaf yang sejak awal sudah beredar adalah Mushaf-Mushaf tandingan (rival codices). Berdasarkan Mushaf-Mushaf tersebut, Jeffery berpendapat bahwa al-Fatihah bukanlah bagian dari al-Quran. Al-Fatihah adalah do’a yang diletakkan di depan dan dibaca sebelum membaca al-Qur’an. (3) Jeffery juga menegaskan bahwa ada ayat-ayat yang hilang di dalam al-Qur’an.
Berikut ini jawaban kepada tuduhan-tuduhan Jeffery. ‘Uthman ra. melakukan standartisasi teks bukan karena alasan politis, namun untuk menghindari berbagai kesalahan yang akan terjadi pada al-Qur’an. Jadi, tindakan ‘Uthman ra sangat diperlukan karena Ia mempertahankan kebenaran otentisitas al-Qur’an. Oleh sebab itu, para sahabat saat itu menerima dengan senang hati keputusan Uthman untuk melakukan standardisasi. Menurut Mus’ab bin Sa‘d, tak seorangpun dari Muhajirin, Ansar dan orang-orang yang berilmu mengingkari perbuatan ‘Uthman ra. (Lihat Abu ‘Ubayd al-Qasim Ibn Sallam, Fadha’il al-Qur’an, Editor Wahbi Sulayman Ghawaji, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991, Cet. Pertama; lihat juga Abu Bakr ‘Abdullah Ibn Abu Daud Sulayman Ibn al-Ash’ath al-Sijistani, Kitab al-Masahif, Editor Muhibbuddin Abd Subhan Wa’id, Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyyah, 2002, Cet. Kedua, Jilid I ).
Jeffery dengan mengeksploitasi informasi yang ada di dalam Kitab al-Masahif, menuduh al-Hajjaj telah merubah al-Qur’an. Bagaimanapun, Jeffery tidak mengkaji lebih lanjut mengenai sanad yang ada di dalam karya tersebut. Padahal kalangan muhaddithun mengklasifikasikan ‘Abbad ibn Suhayb sebagai seorang yang ditinggalkan (ahad min al-matrukin). Ibn Hajar di dalam Lisan al-Mizan memuat berbagai pendapat para muhaddithun mengenai ‘Abbad ibn Suhayb sekaligus contoh-contoh hadits yang diriwayatkannya. Jadi, riwayat ‘Abbad bukan saja lemah, namun lebih tepat dikatakan palsu. Hampir seluruh muhaddithun, baik sebelum atau sesudah ‘Ibn Abi Dawud menolak hadits dari ‘Abbad ibn Suhayb. Riwayat dari ‘Auf ibn Abi Jamilah juga bermasalah. Sekalipun ia thiqah (terpercaya), namun punya kecenderungan syiah dan anti Umayyah. Al-Hajjaj, sebagai salah seorang tokoh Umayyah, wajar saja menjadi target ‘Auf ibn Abi Jamilah.
Argumentasi lain yang perlu juga dikemukakan sebagai berikut. Pertama, al-Hajjaj setia kepada ‘Uthman. Ia tidak akan memaafkan orang yang membunuh ‘Uthman. Ia akan membela Mushaf ‘Uthman dari segala bentuk perobahan. Kedua, pada zaman al-Hajjaj, Masahif ’Uthmani sudah tersebar dimana-mana dan jumlahnya sangat banyak. Al-Hajjaj adalah salah seorang saja dari Gubernur di zaman kekhalifahan Abdul Malik ibn Marwan (684-704 M), yang menguasai daerah yang lebih luas. Seandainyapun, al-Hajjaj sanggup mengubah berbagai salinan yang ada Kufah, daerah kekuasannya, tetap saja ia tidak akan sanggup mengubah ribuan atau semua salinan yang ada di Mekkah, Medinah, Syam, dan di daerah lain. Ini belum termasuk yang dihapal oleh puluhan ribu kaum Muslimin saat itu. Jelas, al-Hallaj tidak bisa merubah yang sudah dihafal oleh kaum Muslimin itu. Ketiga, seandainya al-Hajjaj mengubah Mushaf ‘Uthman, maka tentu ummat akan akan bangkit untuk melawan. Keempat, dinasti Abbasiah, yang didirikan di atas reruntuhan dinasti Umayyah, telah banyak merubah kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya oleh dinasti Umayyah. Seandainya al-Hajjaj dari Bani Umayyah mengubah al-Qur’an, dinasti Abbasiah akan mengeksploitasi isu tersebut untuk menghantam al-Hajjaj atau Bani Umayyah. Namun, informasi seperti itu sama sekali tidak ada.
Tuduhan Jeffery kepada Ibn Mujahid juga tidak tepat karena memang bacaan Ibn Shanabudh adalah janggal (shadh). Ibn Shanabudh menyepelekan ortografi Mushaf ‘Uthmani dan isnad, padahal itu termasuk syarat yang ditetapkan oleh para ulama bahkan sebelum Ibn Mujahid. Syarat sahnya qira’ah itu adalah sesuai dengan ortografi Mushaf ‘Uthman, mengikut isnad dan sesuai dengan kaidah tata-bahasa Arab. Ini adalah Ijma‘ Ulama. Karena itu, sikap Ibn Mujahid terhadap Ibn Shanabudh didukung oleh para ulama lain. Selain Ibn Shunbudh, pemikiran Ibn Miqsam (m. 362 H) yang tidak menjadikan otentisitas isnad juga ditolak oleh para ulama yang sezaman dengan Ibn Miqsam. Akhirnya, Ibn Miqsam bertobat dan kemudian mengikuti kesepakatan para ulama.
Menurut al-Baqillani, perbedaan diantara para Qurra, bukan berarti mereka berijtihad dan bebas memilih sesuka hati cara baca apa saja sesuai dengan keinginan. Pendapat seperti ini sama sekali tidak ada dasarnya. Cara membaca bisa diterima jika hanya ditransmisikan dengan sanad yang otentik, yang merupakan Ijma‘ Ulama, sebagaimana praktek para salafi. Para Qurra tidak boleh membaca al-Qur’an tanpa memenuhi kesepakatan syarat-syarat riwayah. (Lihat Ahmad ‘Ali al-Imam, Variant Readings of the Quran: A Critical Study of Their Historical and Linguistic Origins, Virginia: The International Institute of Islamic Thought, 1998).
Jeffery juga tidak tepat ketika mengatakan bahwa aksara gundul adalah penyebab terjadinya perbedaan qiraah. Padahal perbedaan qira’ah berawal dan berasal dari Rasulullah saw sendiri. Al-Qur’an diwahyukan secara lisan dan ungkapan lisan Rasulullah saw kepada ummat berupa teks sekaligus cara mengucapkan (prononsiasi). Yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Para sahabat tidak ada yang menginovasi qira’ah. Qira’ah muncul karena sebagian Sahabat sulit untuk menggunakan dialek Quraisy. Qira’ah adalah sunnah yang harus diikuti (al-qira’ah sunnah muttaba’ah). Sekiranya pendapat Jeffery dan orientalis yang lain benar bahwa tidak adanya titik dan harakah menjadi penyebab utama perbedaan qira’ah, maka Mushaf Uthmani akan memuat mungkin jutaan masalah qira’ah, namun ini tidak terjadi. Selain itu, argumentasi Jeffery juga salah karena para Qurra’ banyak sekali yang sepakat dengan qira’ah dalam ortografi yang sama. (Lihat Muhammad Mustafa al-Azami, The History of The Qur’anic Text, from Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testaments, Leicester: UK Islamic Academy, 2003).
Pendapat Jeffery yang mengatakan bahwa terdapat sejumlah Mushaf-Mushaf yang menandingi Mushaf ‘Uthmani juga tidak tepat. Mushaf-Mushaf tersebut saling berbeda antara satu dengan yang lain. Selain itu juga, terdapat sejumlah permasalahan mendasar di dalam Mushaf-Mushaf tersebut, yang sebenarnya adalah catatan pribadi para sahabat. Jadi, tidak tepat menganggap bahwa catatan tersebut sebagai al-Qur’an. Mushaf Abdullah ibn Mas’ud, misalnya, tidak mencantumkan surah al-Fatihah, al-Nass dan al-Falaq. Dalam pandangan Jeffery, al-Qur’an sebenarnya tidak memuat al-Fatihah. Pendapat ini jelas keliru.  Al-Fatihah adalah surah di dalam al-Qur’an yang paling sering dibaca dan bagian yang integral dari setiap rakaah. Di dalam sholat yang dapat diidengar, di baca 6 kali dalam satu hari dan 8 kali pada hari Jum’at. Oleh sebab itu, di dalam al-Tafsir al-Kabir, Fakhruddin al-Razi menolak pendapat yang mengatakan bahwa ‘Abdullah ibn Mas‘ud mengingkari al-Fatihah sebagai bagian dari al-Qur’an.
Jeffery juga berpendapat bahwa ‘Abdullah ibn Mas‘ud menganggap surah al-Nas dan al-Falaq tidak termasuk di dalam al-Qur’an. Pendapat ini tidak tepat karena yang dari murid-murid Ibn Mas‘ud, selain Zirr, semua meriwayatkan al-Qur’an dari Ibn Mas‘ud secara keseluruhan 114 surat. Menurut al-Baqillani, Ibn Mas‘ud tidak pernah menyangkal bahwa al-Fatihah dan juga surah al-mu’awwidhatain adalah bagian dari al-Qur’an. Orang lain yang salah dengan mengatasnamakan pendapat ‘Abdullah ibn Mas‘ud.
Selain itu juga, Jeffery sendiri mengakui terdapat perbedaan mengenai isi dari Mushaf ‘Abdullah ibn Mas’ud. Versi yang dikemukakan oleh Ibn Nadim di dalam Fihrist berbeda dengan versi al-Suyuthi di dalam Itqan. Selain itu, Ibn Nadim juga menyebutkan bahwa dia sendiri telah melihat al-Fatihah di dalam Mushaf lama Ibn Mas‘ud.
Mengenai al-Nas dan al-Falaq, seandainya kedua surah tersebut tidak termasuk dari al-Qur’an, niscaya akan muncul banyak riwayat di dalam hadith yang membenarkan fakta tersebut. Karena riwayat tersebut tidak ada, maka jelaslah Mushaf Ibn Mas‘ud tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk menolak kesahihan Mushaf ‘Uthman.
Mengenai Mushaf Ubay ibn Ka‘b, Jeffery mengatakan bahwa Mushaf Ubay memiliki banyak persamaan dengan Mushaf Ibn Mas‘ud dan mengandungi dua ekstra surah: al-Hafd dan al-khala‘. Padahal, Mushaf Ubay ibn Ka‘b juga banyak berbeda dengan Mushaf Ibn Mas‘ud dari segi susunan surah dan ragam bacaan. Selain itu, terdapat paling tidak dua versi yang berbeda mengenai susunan surah Mushaf Ubay. Bergsträsser sendiri, konconya Jeffery, berpendapat bahwa Mushaf Ubay kurang berpengaruh dibanding dengan Mushaf Ibn Mas‘ud. Selain itu juga, murid-murid Ubay dari generasi sahabat seperti Ibn Abbas, Abu Hurayrah, dan ‘Abdullah ibn al-Sa’ib menerima Mushaf ‘Uthman.
Mengenai riwayat yang mengatakan bahwa Mushaf Ubay mengandung dua surah ekstra; al-HafÌ dan al-khala‘, adalah riwayat palsu karena bersumber dari Hammad ibn Salama. Hammad meninggal pada tahun 167 H dan Ubay meninggal pada tahun 30 H. Jadi, paling tidak ada gap, dua sampai tiga generasi antara meninggalnya Ubay dan Hammad. Jadi, tidak mungkin Hammad bisa meriwayatkan langsung dari Ubay.
Mengenai Mushaf Ali ibn Abi Talib, Jeffery sendiri menyebutkan adanya perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa Mushaf ‘Ali disusun menurut kronologi, ada pula yang berpendapat bahwa surah-surah di dalam Mushaf ‘Ali disusun menjadi tujuh kelompok. Karena informasi mengenai bentuk dan kandungan Mushaf ‘Ali itu tidak jelas, maka sangat tidak tepat untuk menganggap sebagai rival apalagi ingin menyamakan Mushaf ‘Ali dengan Mushaf ‘Uthman. Selain itu, jika Mushaf ‘Ali dianggap berbeda maka ketika menjadi khalifah keempat, mestinya Ali ra kan merubah Mushaf ‘Uthman karena tidak sesuai dengan al-Qur’an yang sebenarnya. Namun, hal ini sama sekali tidak terjadi. Begitu juga ketika  pengikut Mu‘awiyyah yang dalam keadaan terdesak saat perang Siffin, mereka mengangkat Mushaf ‘Uthman sebagai tanda genjatan senjata. Saat itu, tidak ada seorangpun dari pengikut Ali ra. yang meragui Mushaf yang diangkat Mu‘awiyyah.
Bahkan Jeffery sendiripun menyatakan, bahwa Ali juga menyetujui kanonisasi yang dilakukan Uthman. Ali mengatakan ketika ‘Uthman membakar Mushaf-Mushaf: “Seandainya Ia belum melakukannya, maka aku yang membakarnya (law lam yasna‘hu huwa lashana‘tuhu).
Jeffery tidak mengerti ketika mengatakan bahwa ayat-ayat di dalam al-Qur’an hilang. Masalah seperti itu sudah dibahas oleh para ulama kita secara mendetil dalam Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh. Jadi, dihapusnya ayat-ayat tersebut dari al-Qur’Én adalah kehendak dan ketentuan Allah swt. Terhapusnya ayat-ayat tersebut bukan karena kesembronoan atau kesilapan yang dilakukan oleh Rasullullah saw atau para sahabat. Jadi, ayat-ayat tersebut memang sudah tidak ada ketika Rasulullah saw masih hidup.
Ringkasnya, kaum Muslimin perlu hati-hati supaya tidak terpengaruh dengan pemikiran orientalis. Masalah yang sebenarnya sudah dalam kategori al-thabat, bisa menjadi mutaghayyirat, jika tidak hati-hati dalam membaca karya yang di tulis oleh para orientalis.

Jumat, 14 Januari 2011

undang undang tentang pengolahan hutan

UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
BAB V
PENGELOLAAN HUTAN

Bagian Kelima
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Pasal 46
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Pasal 47
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Pasal 48
1. Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
2. Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.

3. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.

4. Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.
5. Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Pasal 50
1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
3. Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

4. Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
1. Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
2. Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
b. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
f. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

*kebun produktif,,,hutan lestari....rakyat aceh sejahtera.

Senin, 10 Januari 2011

Konservasi Alam dan Lingkungan Dalam Persfektif Islam


subulussalam tercinta,
“Telah diketahui bahwa dalam makhluk-makhluk ini Allah menunjukkan maksud-maksud yang lain dari melayani manusia, dan lebih besar dari melayani manusia: Dia hanya menjelaskan kepada anak-cucu Adam apa manfaat yang ada padanya dan apa anugrah yang Allah berikan kepada ummat manusia.” (Taqi ad-Din Ahmad ibn Taimiyah)

Secara sistematik, para pakar Islam terdahulu sesungguhnya telah mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup dan konservasi alam, sebagaimana tercermin dari kata-kata Ibnu Taimiyah diatas। Oleh sebab Islam membawa kemaslahatan dan perbaikan (ishlah) terhadap bumi. Bagaimana dengan konservasi? Sebagaimana disepakati oleh para fuqaha, jika ingin melihat praktik mendasar tentang penerapan syariat yang absah, adalah dengan melihat bagaimana praktik Rasulullah SAW beserta para sahabat beliau dalam menerapkan ajaran Islam. Sedapatnya dalam mengkaji perihal konservasi ini, tensi kita tidaklah bersifat apologia terhadap ajaran Islam. Tapi setidaknya, dalam kondisi kekinian, kita menemukan Islam memberikan ajaran yang spesifik dalam persoalan perlindungan terhadap alam.
Dalam sejarah kemanusiaan konservasi alam bukanlah hal yang baru, misalnya pada 252 SM. Raja Asoka dari India secara resmi mengumumkan perlindungan satwa, ikan dan hutan. Peristiwa ini mungkin merupakan contoh terawal yang tercatat dari apa yang sekarang kita sebut kawasan yang dilindungi. Pada sekitar 624-634 Masehi, Nabi Muhammad SAW juga membuat kawasan konservasi yang dikenal dengan hima’ di Madinah. Lalu pada tahun 1084 Masehi, Raja William I dari Inggrismememeritnahkan penyiapan The Doomesday Book, yaitu suatu inventarisasi tanah, hutan, daerah penangkapan ikan, areal pertanian, taman buru dan sumberdaya produktif milik kerajaan yang digunakan sebagai daerah untuk membuat perencanaan rasional bagi pengelolaan pembangunan negaranya. [2] Jadi jelaslah, konservasi sebenarnya merupakan kepentingan fitrah manusia di bumi yang dari masa kemasa terus mengalami perkembangan disebabkan kesadaran kita guna mendapatkan kehidupan yang layak dan mampu memikirkan kelangsungan hidup generasi kini maupun yang akan datang. Maka tidak heran jika praktik konservasi telah ada dalam ajaran Islam.

Istitusi konservasi dalam syariat IslamSemangat konservasi dan pelayaan terhadap pelestarian alam dan lingkungan terdapat cukup banyak dalam istilah yang telah digunakan, baik yang kita temukan di dalam al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab klasik. Beberapa diantaranya dalam istilah tersebut disebutkan secara spesifik dalam bentuk praktis yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Beberapa institusi penting yang dapat dipandang sangat vital sifatnya dilihat dalam kondiri terkini yang menyangkut : pembagian lahan, hutan, pengelolaan hidupan liar, pertanian dan tata kota, ada beberapa hal istilah[3]:
  1. Ihya al-mawat, menghidupkan lahan yang terlantar dengan cara reklamasi atau memfungsikan kawasan tersebut agar menjadi produktif
  2. Iqta, lahan yang diijinkan oleh negara untuk kepentingan pertanian sebagai lahan garap untuk pengembang atau investor.
  3. Ijarah, sewa tanah untuk pertanian.
  4. Harim, kawasan lindung.
  5. Hima, kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami.
  6. Waqaf, lahan yang dihibahkan untuk kepentingan public (ummat).
Pada prinsipnya, pandangan diatas memang melekatkan secara umum tentang keharusan mengelola lahan secara baik dan benar baik untuk kepentingan manusia maupun kemanusiaan, juga untuk kepentingan alam sekitar termasuk flora dan fauna yang termasuk ciptaan Allah SWT। Enam bentuk dan istilah istitusi ini dapat dijumpai di berbagai literatur tentang pengelolaan negara (seperti kibat al-Ahkam al Sulthaniyah) hingga kitab hukum perdata (Majalla al-Ahkam al-Adaliyyah yang sudah menjadi petunjuk pelaksanaan) dari berlakunya syariat Islam di jaman Turki Ustmani.
Kesimpulan
Hukum syariat Islam mempunyai bentuk-bentuk dasar dan semangat konservasi alam yang baik sebagai referensi. Beberapa prinsip diatas sebenarnya dapat diadaptasi sebagai bentuk dasar dalam konservasi alam melalui syariat Islam. Keperluan konservasi yang semakin kompleks dan meluas, dapat saling mengisi antara enam aspek diatas. Misalnya, apabila lahan di sekitar taman nasional masih diperlukan untuk pembangunan fasilitas taman nasional –yang diadopsi sebagai hima’—dalam syariat Islam, maka masyarakat dapat dilibatkan untuk mewakafkan lahan –sebagai bentuk amaliah--mereka untuk kepentingan konservasi alam.
Demikian pula zona-zona harim, dapat dimasyarakatkan melalui penyadaran kepada masyarakat bahwa melestarikan kawasan aliran air dan jasa ekosistem merupakan anjuran syariat. Maka dengan memahami penerapan syariat yang menganjurkan pada kemaslahatan bersama dan didalamnya adalah unsur ibadah kepada Allah SWT, akan lebih banyak partisipasi ummat dalam menyumbangkan lahan-lahan mereka untuk kepentingan konservasi, Insya Allah.
Wallahu ‘alam.
di kutip dari http://agamadanekologi.blogspot.com/2007/03/konservasi-alam-dan-lingkungan-dalam.html

Kamis, 23 Desember 2010

islam dan lingkungan

Terjemah QS Ar rum 41
41.  Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
42.  Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
  1. Isi kandungan surah Ar-Rum ayat 41-42
    1. Pengertian menjaga kelestarian lingkungan hidup
menurut kamus besar bahasa indonesia, kata lestari artinya tetap selama-lamanya, kekal, tidak berubah sebagai sediakala, melestarikan; menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah dan serasi : cocok, sesuai, berdasarkan kamus ini melestarikan, keserasian, dan keseimbangan lingkungan berarti membuat tetap tidak berubah atau keserasian dan keseimbangan lingkungan
(http://agustinarahmayani.wordpress.com/2008/04/17/pemanfaatan-dan-pelestarian-lingkungan-hidup/)
Menurut Prof.Dr.Otto Soemarwoto, Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Menurut UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan Hidup, jumto UU No. 23 Tahun 1997, Pasal I bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya.
Menurut Prof. Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
.
  1. Contoh perbuatan menjaga kelestarian lingkungan hidup
a)      Pencegahan masalah air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengunaan air tidak boros. Hutan-hutan disekitar sungai, danau, mata air dan rawa perlu diamankan. upaya untuk mengurangi pencemaran sungai diantaranya melalui program kali bersih (prokasih) terhadap sungai-sungai yang telah tercemar.
b)      Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah.Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.
c)      Contoh perbuatan yang paling sederhana dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yaitu dengan selalu nembuang sampah pada tempatnya, dan tidak membuangnya sembarangan. Karena perbuatan membuang sampah sembarangan ini, dapat menyebabkan banjir. Karena banjir bisa terjadi akibat tertutupnya saluran-saluran air, sehingga air hujan atau air lainnya, tidak dapat mengalir dengan lancar.
  1. Tafsir surah ar-rum 41-42
Pada ayat 41 surah ar-rum, terdapat penegasan Allah bahwa berbagai kerusakan yang terjadi di daratan dan di lautan adalah akibat perbuatan manusia. Hal tersebut hendaknya disadari oleh umat manusia dan karenanya manusia harus segera menghentikan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerusakan di daratan dan di lautan dan menggantinya dengan perbuatan baik dan bermanfaat untuk kelestarian alam. (syamsuri, 2004: 116)
Kata zhahara pada mulanya berarti terjadinya sesuatu dipermukaan bumi. Sehingga, karena dia dipermukaan, maka menjadi nampak dan terang serta diketahui dengan jelas. Sedangkan kata al-fasad menurut al-ashfahani adalah keluarnya sesuatu dari keseimbangan,baik sedikit maupun banyak. Kata ini digunakan menunjuk apa saja, baik jasmani, jiwa, maupun hal-hal lain.(quraish shihab, 2005: 76)
Ayat di atas menyebut darat dan laut sebagai tempat terjadinya fasad itu. Ini dapat berarti daratan dan lautan menjadi arena kerusakan, yang hasilnya keseimbangan lingkungan menjadi kacau. Inilah yang mengantar sementara ulama kontemporer memahami ayat ini sebagai isyarat tentang kerusakan lingkungan.( quraish shihab, 2005: 77)
Sedangkan pada ayat 42 surah ar-rum pula, menerangkan tentang perintah untuk mempelajari sejarah umat-umat terdahulu. Berbagai bencana yang menimpa umat-umat terdahulu adalah disebabkan perbuatan dan kemusyrikan mereka, mereka tidak mau menghambakan diri kepada Allah, justru kepada selain Allah dan hawa nafsu mereka.( syamsuri, 2004: 116). Selain itu pula, ayat ini mengingatkan mereka pada akhir perjalanan ini bahwa mereka dapat mengalami apa yang dialami oleh orang-orang musyrik sebelum mereka. Mereka pun mengetahui akibat yang diterima oleh banyak orang dari mereka. Mereka juga melihat bekas-bekas para pendahulunya itu, ketika mereka berjalan dimuka bumi, dan melewati bekas-bekas tersebut.(sayyid quthb, 2003: 226) dan dengan melakukan perjalanan dimuka bumi juga dapat membuktikan bahwa kerusakan-kerusakan di muka bumi ini adalah betul-betul akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab serta mengingkari nikmat Allah, dan dengan melihat dan meneliti bukti-bukti sejarah, maka mereka dapat mengambil pelajaran atas peristiwa-peristiwa yang telah lalu, yang pernah menimpa umat manusia.(Moh.matsna, 2004:84)
Allah SWT menciptakan alam semesta dan segala isinya, daratan, lautan, angkasa raya, flora, fauna, adalah untuk kepentingan umat manusia (QS an-Nahl: 10-16)
Manusia sebagai khalifah Allah, diamanati oleh Allah untuk melakukan usaha-usaha agar alam semesta dan segala isinya tetap lestari, sehingga umat manusia dapat mengambil manfaat, menggali dan mengelolanya untuk kesejahteraan umat manusia dan sekaligus sebagai bekal dalam beribadah dan beramal shaleh.
Ketamakan manusia terhadap alam seperti tersebut,telah berakibat buruk terhadap diri mereka sendiri, seperti longsor, banjir, dll. Diperlukan upaya yang keras dan konsisten dari kita semua sebagai khalifah Allah agar kewajiban untuk memelihara dan melestarikan alam demi kesejahteraan bersama tetap terjaga. Dalam melaksanakan kewajibannya, sebagai khalifah juga umat manusia, kita disuruh untuk mempelajari sejarah umat-umat terdahulu dan mengambil pelajaran darinya.(syamsuri, 2006:97)
  1. Hadits tentang perbuatan manusia (Moh. Matsna, 2004: 85-86)
عَنْ أََبِى عَمْرِ وَبْنِ جُبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: مَنْ سَنَّ      فِى اْلاِسْلاَمِ سُنّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَ اَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ  اُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ سُنّةً سَيِّأَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَابَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رواه مسلم)
Artinya: dari Abi Amr Ibn Jubair Ibn Abdillah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang berbuat baik dalam islam, maka ia akan memperoleh pahala dari perbuatan itu dan pahala dari orang yang melaksanakan atau meniru prakarsa itu setelahnya tanpa mengurangi pahala orang-orang yang menirunya. Dan barang siapa berprakarsa yang jelek, maka ia akan mendapatkan dosa dari prakarsanya itu tanpa mengurangi dosa orang yang menirunya (HR.Muslim)
  1. Penjelasan hadits tentang perbuatan manusia (Moh. Matsna, 2004: 86)
Hadits diatas menjelaskan bahwa siapa saja yang memprakarsai suatu perbuatan yang baik, seperti menciptakan suatu teori, metode, atau cara yang baik kemudian ditiru dan dilaksanakan oleh orang lain maka ia akan memperoleh pahala hasil prakarsa dan penemuannya itu serta pahala yang terus mengalir dari pahala-pahala orang yang menirunya dan melaksanakannya tanpa mengurangi pahala-pahala orang yang mengikutinya itu. Contohnya orang yang berusaha mengangkat kehidupan orang miskin dengan cara memberi pinjaman modal usaha kecil-kecilan. Bila usahanya sudah berjalan dan pinjamannya dapat dikembalikan dengan cara diangsur tanpa bunga, apabila perbuatan ini diikuti oleh orang lain, maka si pemrakarsa tadi akan mendapat dua pahala.
Begitu juga sebaliknya, orang yang berbuat kejahatan, ia akan mendapat dua dosa dari perbuatan dirinya dan dari dosa orang yang menirunya. Contohnya orang yang mencari lahan pertanian dengan cara membakar hutan sehingga hutan menjadi gundul dan rusak, lalu perbuatannya itu ditiru orang lain, maka ia akan mendapat dua dosa dari perbuatannya sendiri dan dosa dari orang-orang yang mengikuti jejaknya
  1. Kesimpulan
    1. Kerusakan alam bisa terjadi karena ulah perbuatan tangan manusia sendiri
    2. Dampak negatif  kerusakan akan dirasakan manusia
    3. Manusia dianjurkan untuk melihat sejarah, bagaimana akibat umat yang berbuat di bumi ini, dan jadikanlah itu sebagai peringatan bagi dirinya.
    4. Manusia diperingatkan untuk selalu mengingat Allah dan tidak menyakutukannya dengan sesuatu apapun selain dariNya, karena itu akan berdampak buruk, baik bagi lingkungan, juga bagi manusia sendiri.
  1. ANALISIS
Dari materi yang dipaparkan diatas, maka terdapat beberapa unsur didalamnya, yaitu Pertama, konsep yang terdapat pada bagian isi kandungan surah Ar-Rum 41-42, yang didalamnya memaparkan maksud dari manjaga kelestarian lingkungan secara umum. Kedua, fakta yang juga terdapat pada bagian isi kandungan surah Ar-Rum 41-42, dimana kehancuran yang dialami oleh umat-umat pada masa dahulu, yang diakibatkan karena perbuatan mereka, yaitu menyekutukan Allah. Selain itu, juga terdapat contoh-contoh akibat dari kerusakan lingkungan, seperti adanya banjir, longsor, dll. Yang ketiga yaitu prinsip yang terdapat pada poin 1, 2, dan 3 pada peta konsep, dimana tercantum dasar-dasar yang melandasi anjuran menjaga kalestarian lingkungan. Dan yang keempat yaitu nilai yang terdapat pada bagian 5, dimana terdapat hal-hal yang bisa dijadikan pedoman dalam berbuat sesuatu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak merusaknya. Kemudian selanjutnya yang kelima, keterampilan yaitu terdapat pada poin 1, yakni membaca Q.S Ar-Rum 41-42.

Sabtu, 18 Desember 2010

tanam siram tanam by iwan fals

Tanam tanam tanam kita menanam
Tanam pohon kehidupan
Kita tanam masa depan

Tanam tanam tanam kita menanam
Jangan lupa disiram
Yang sudah kita tanam

Siram siram siram yo kita siram
Apa yang kita tanam
Ya mesti kita siram

Tanam tanam pohon kehidupan
Siram siram sirami dengan sayang
Tanam tanam tanam masa depan
Benalu benalu kita bersihkan

Biarkan anak cucu kita belajar dibawah pohon
Biarkan anak cucu kita menghirup udara segar
Biarkan mereka tumbuh bersama hijaunya daun
Jangan biarkan mereka mati dimakan hama kehidupan

Tanam tanam tanam ... siram
Tanam tanam tanam ... oi
Tanam tanam tanam ... siram
Tanam tanam tanam

Jumat, 17 Desember 2010

puisi untuk lingkungan

HIJAUKU

Kemana sudah..
merindu aku nada nada merdumu
haus aku akan keringatmu
nafasmu yang semerbak kini jarang sangat ku rasakan.

Sayang...
kau dah berubah
tak seramah dulu...
terjual diri demi nafsu jalang.

Kini suaramu kasar
aroma nafasmu tak sesegar dulu.
Langit dan bumi merajuk
langit kuning merekah
panaskan bumi hingga menusuk ubun ubunku
terkadang langit mndung hitam gemerlap menangis.
Air matanya genangi bumi.
Desah angin berlahan menghampiriku
menusuk pori pori hinnga menembus tulang.

HIJAUku....
Kau marah pada semua....
mengapa tak hanya binatang binatang jalang yang melukaimu..
bahkan nyaris membunuh generasi kami..

Tuhan..
Kenapa kau biarkan dia dibeli orang
mengapa kau biarkan dia ternodai dan terluka
mengapa,..mengapa..dan kenapa Tuhan.....

Ya Rabb...
ampuni aku membiarkan dia dilukai orang..
Hijauku...
maafkan kami belum mampu menyembuhkan lukamu,,yang juga luka kami,,,
luka anak cucu kami...
simpanlah amarahmu.

kebun produktif,,,hutan lestari...Indonesia sejahtera....lestari....

Kamis, 25 November 2010

puisi untuk guru

Pahlawan Dalam Hidupku

Ibarat malam enkau rembulan
menerangi gelapnya jiwa ini
mata angin yang mengarahkan hidupku
udara yang membawaku menggapai bintang

Terkadang tenggelam aku dalam kesunyian
namun kau damaikan hatiku
kau tegaskan jiwaku menerobos dinding-dinding hidup ini

Kupalingkan wajah acuhkan muka
kau beri makna arti dalam suara hati
rayuan hasrat ungkapan
luluhkan hati yang keruh

Guru...
Kau pahlawan dalam hidupku
membuatku mampu menerobos ruang dan waktu
membangunkan lelap jiwaku
setelah lama tertidur

Kini terukir lebih baik hidupku..
terima Kasih guruku.....

Selamat Hari Guru Nasional....
by.Afrisan Marbun.

Rabu, 24 November 2010

penemu angka nol

Dunia Barat boleh mengklaim bahwa mereka adalah kawasan sumber ilmu pengetahuan. Namun sejatinya, yang menjadi Gudang Ilmu Pengetahuan adalah kawasan Timur Tengah (kawasan Arab maksudnya, bukan Jawa Timur-Jawa Tengah). Mesopotamia, peradaban tertua dunia ada di kawasan ini juga.

Masyarakat dunia sangat mengenal Leonardo Fibonacci sebagai ahli matematika aljabar. Namun, dibalik kedigdayaan Leonardo Fibonacci sebagai ahli matematika aljabar ternyata hasil pemikirannya sangat dipengaruhi oleh ilmuwan Muslim bernama Muhammad bin Musa Al Khawarizmi. Dia adalah seorang tokoh yang dilahirkan di Khiva (Iraq) pada tahun 780. Jika kaum terpelajar lebih mengenal para ahli matematika Eropa, maka kaum biasa juga mengenal ilmuwan Muslim yang menjadi rujukan para ahli matematika tersebut.

Selain ahli dalam matematika al-Khawarizmi, yang kemudian menetap di Qutrubulli (sebalah barat Bagdad), juga seorang ahli geografi, sejarah dan juga musik. Karya-karyanya dalam bidang matematika dimaktub dalam Kitabul Jama wat Tafriq dan Hisab al-Jabar wal Muqabla. Inilah yang menjadi rujukan para ilmuwan Eropa termasuk Leonardo Fibonacce serta Jacob Florence.

Muhammad bin Musa Al Khawarizmi inilah yang menemukan angka 0 (nol) yang hingga kini dipergunakan. Apa jadinya coba jika angka 0 (nol) tidak ditemukan? Selain itu, dia juga berjasa dalam ilmu ukur sudut melalui fungsi sinus dan tanget, persamaan linear dan kuadrat serta kalkulasi integrasi (kalkulus integral). Tabel ukur sudutnya (Tabel Sinus dan Tangent) adalah yang menjadi rujukan tabel ukur sudut saat ini.

al-Khawarizmi juga seorang ahli ilmu bumi. Karyanya Kitab Surat Al Ard menggambarkan secara detail bagian-bagian bumi. CA Nallino, penterjemah karya al-Khawarizmi ke dalam bahasa Latin, menegaskan bahwa tak ada seorang Eropa pun yang dapat menghasilkan karya seperti al-Khawarizmi ini.


Profil Al Khawarizmi
Terminologi algoritma, mungkin bukan sesuatu yang asing bagi kita. Penemunya adalah seorang ahli matematika dari uzbekistan yang bernama Abu Abdullah Muhammad Ibn Musa al-Khwarizmi. Di literatur barat beliau lebih terkenal dengan sebutan Algorizm. Panggilan inilah yang kemudian dipakai untuk menyebut konsep algoritma yang ditemukannya. Abu Abdullah Muhammad Ibn Musa al-Khwarizmi (770-840) lahir di Khwarizm (Kheva), kota di selatan sungai Oxus (sekarang Uzbekistan) tahun 770 masehi. Kedua orangtuanya kemudian pindah ke sebuah tempat di selatan kota Baghdad (Irak), ketika ia masih kecil. Khwarizm dikenal sebagai orang yang memperkenalkan konsep algoritma dalam matematika, konsep yang diambil dari nama belakangnya.

Al khwarizmi juga adalah penemu dari beberapa cabang ilmu matematika yang dikenal sebagai astronom dan geografer. Ia adalah salah satu ilmuwan matematika terbesar yang pernah hidup, dan tulisan-tulisannya sangat berpengaruh pada jamannya. Teori aljabar juga adalah penemuan dan buah pikiran Al khwarizmi. Nama aljabar diambil dari bukunya yang terkenal dengan judul “Al Jabr Wa Al Muqabilah”. Ia mengembangkan tabel rincian trigonometri yang memuat fungsi sinus, kosinus dan kotangen serta konsep diferensiasi.

Pengaruhnya dalam perkembangan matematika, astronomi dan geografi tidak diragukan lagi dalam catatan sejarah. Pendekatan yang dipakainya menggunakan pendekatan sistematis dan logis. Dia memadukan pengetahuan dari Yunani dengan Hindu ditambah idenya sendiri dalam mengembangkan matematika. Khwarizm mengadopsi penggunaan angka nol, dalam ilmu aritmetik dan sistem desimal.

Beberapa bukunya banyak diterjemahkan kedalam bahasa latin pada awal abad ke-12, oleh dua orang penerjemah terkemuka yaitu Adelard Bath dan Gerard Cremona. Risalah-risalah aritmetikanya, seperti Kitab al-Jam’a wal-Tafreeq bil Hisab al-Hindi, Algebra, Al-Maqala fi Hisab-al Jabr wa-al-Muqabilah, hanya dikenal dari translasi berbahasa latin. Buku-buku itu terus dipakai hingga abad ke-16 sebagai buku pegangan dasar oleh universitas-universitas di Eropa. Buku geografinya berjudul Kitab Surat-al-Ard yang memuat peta-peta dunia pun telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris.

Buah pikir Khwarizmi di bidang geografi juga sangat mengagumkan. Dia tidak hanya merevisi pandangan Ptolemeus dalam geografi tapi malah memperbaiki beberapa bagiannya. Tujuh puluh orang geografer pernah bekerja dibawah kepemimpina Al khwarizmi ketika membuat peta dunia pertama di tahun 830. Ia dikisahkan pernah pula menjalin kerjasama dengan Khalifah Mamun Al-Rashid ketika menjalankan proyek untuk mengetahui volume dan lingkar bumi.
http://hasanabdulwahab.wordpress.com/2009/12/07/penemu-angka-nol/

puisi rindu

bayang bayang malam
 terdiam aku
dibwah sinar sang rembulan
seolah sinar matamu menatapku

angin malampun
sntuh telingaku
bak desah suaramu
bayang2 mlamku
selalu selalu dihantui wajahmu.

mngapa hitam ada
bila putih tlah trcpta.

pa mesti te2san air mata
trjatuh
bila senyum lbih indah.

dan knapa pertemuan kita
harus dipsahkan oleh
jarak....