subulussalam

subulussalam
bibit milik gpkel subulussalam yang akan dibagikan kepada masyarakat di hari lingkungan hidup sedunia 5 juni di tiap tahunnya...

Laman

Powered By Blogger

Senin, 28 Maret 2011

Lahan PT.Uber Traco Akan Diukur Ulang Terkait Sengketa Lahan Tanah Dengan Masyarakat

Selasa, 15 Juni 2010 | 23:48:18
Singkil (NAD)- Setelah melalui proses panjang, perseteruan antara masyarakat dan “HGU UBER TRACO”, tentang persoalan lahan masyarakat yang selama ini terkesan di kuasai oleh PT.UBER TRACO dan HGU ini pun mengklaim, bahwa lahan itu adalah termasuk lahan HGU.

Persoalan in telah lama mulai dari tahun 2006, yang mana pada sat itu masyarakat yang diprakarsai LSM GEMPA, sempat membuat aksi Demo ke DPRK Aceh Singkil dan Kantor Bupati yang pada saat Pj. Bupati Aceh Singkil di jabat oleh HASDARUDDIN BRE, menuntut agar PT. UBER TRACO menghargai hak-hak rakyat, dan pada saat itu telah membuat kesepakatan, berupa kesepakatan bersama dan menghasilkan 4 butir berupa perjanjian antara masyarakat dan UBER TRACO disaksikan Muspida Plus Aceh Singkil sebagai Mediator dan ditanda tangani.

Proses demi proses, namun persoalan ini tak kunjung selesai ditingkat Kabuapten, masyarakat jenuh sehingga persoalan ini dibawa ke tingkat Provinsi NAD. Disana permasalahan ini ditanggapi serius oleh Pemerintah provinsi, sehingag sebagai mediator provinsi mengungang kedua belah pihak, yakni Perwakilan masyarakat dan Pihak HGU UBER TRACO/PT. Napasindo.

Pertemuan di Provinsi NAD ditindak lanjuti dan menghasilkan beberap butir kesepaktan dan seterusnya untuk mengukur ualng kembali areal HGU UBER TRACO yang bermasalah.Dalam kategori pengukuran ulang areal tersebut, maka pihak Provinsi membentuk Tim yang melibatkan beberapa unsur elemen.

Menyikapi hal ini, Tim Provinsi yang diketuai oleh M.Safii Saragih beserta rombongan turun ke Aceh Singkil dan disambut Muspida Plus dan tgl 10 Juni 2010 diadakan dialog antara Muspida Plus Aceh Singkil, Tim Provinsi, BPN, Pihak HGU UBER TRACO, dan LSM GEMPA yang mewakili masyarakat. Dalam dialog ini yang dibahas adalah teknis tentang sistem untuk ukur ulang lahan areal HGU tersebut, disana Muspida Plus Aceh Singkil tampak antusias/serius dalam menyelesaikan permasalahan ini, menurut Ketua DPRK Aceh Singkil Putra Arianto, “Sengekta ini adalah sengketa paling lama di dunia” kata beliau.

Akan tetapi pada hari ni, tampaknya telah mendapat titik terang, karena kedua belah pihak telah sepakat untuk ukur ulang HGU tersebut, dan menyepakati beberapa butir perjanjian ditanda tangani.

Menurut Bupati Aceh Singkil H.Makmur Syahputra, SH.MM, dalam wawancaranya kepada wartawan kita (Bupati red) telah merasa lega karena mulai hari ini, persoalan UBER TRACO dan masyarakat yang telah berkepanjangan selama ini nampaknya telah mendapat tiik temu, yang mana telah disepakti kedua belah pihak untuk menjalankan “ukur ulang” lahan yang diduga bermasalah tersebut.
Ditambahkan beliau lagi, bahwa hal ini telah menjadi tanggung jawab berjama’ah, dan Tim Provinsi, BPN mulai hari ini akan orientasi kelapangan, yang diikti pihak HGU dan perwakilan masyarakat, dan pengukuran ini dimulai dari titk “ikat” yang ditentukan oleh BPN dan dimulaid ari Km 10 Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil.

Masyarakat menjadi lega atas semua yang telah menjadi sejarah dan menjadi sebuah catatan masyarakat.Dan persoalan ini menjadi sebuah contoh di Kabupaten Aceh Singkil ini. UBER TRACO telah memilih jalan yang tepat, persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah, walaupun telah lama, mulai dari tahun 2006. (Saran) 

di kutip dari:http://www.klickberita.com/?open=view&newsid=1443

Stop izin HGU Subulussalam

Warta
WASPADA ONLINE
BANDA ACEH - Kalangan mahasiswa asal Kota Subulussalam dan Aceh Singkil di Banda Aceh meminta pihak Pemko Subulussalam dan Aceh Singkil untuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU dan menerbitkan kembali izin HGU bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di dua daerah tersebut.
 
"Kami menganggap perusahaan kelapa sawit di Subulussalam dan Singkil sejauh ini tidak mampu memberikan kemajuan baik untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan itu dan untuk kemajuan kedua pemerintah daerah itu," ungkap Ardhiyanto, jurubi cara Aliansi Mahasiswa Peduli Subulussalam-Singkil (AMPESS) Banda Aceh, siang ini.
 
Pasalnya, kata dia, selama ini keberadaan puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan ribuan hektar lahan yang digarap itu hanya membuat masyarakat kian menderita dan permasalahan kian hari kian bertambah.
 
"Ini jelas terlihat, dari dulu permasalahan perkebunan sawit belum kunjung usai, baik masalah lahan diserobot, masalah plasma, kesejahteraan buruh, dan CSR yang terus diabaikan perusahaan-perusahaan itu, hingga kini masih menjadi hal yang paling membuat kedua pemerintah daerah terus didatangi masayarakat untuk menuntut sebuah keadilan," kata Ardhi.
 
Seharusnya, sebut dia, pemerintah setempat berpikir kenapa permasalahan ini terus terjadi tanpa henti-hentinya. Jadi, ini jelas karena ketidakmampuan pemerintah setempat membuat program kemandirian bagi rakyatnya, sehingga memberikan tanah dan hutan dikelola pihak swasta dan masyarakat terus dijadikan buruh tani bagi perusahaan tersebut.
 
"Untuk kami, mereka mendesak kepada Pemko Subulussalam dan Pemkab Aceh Singkil agar tidak lagi memberikan izin-izin bagi perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk ke depannya," ujarnya.

Editor: SASTROY BANGUN